Di Dalam Video Tersebut Ferdy Sambo Joget dan Minta Naik Pangkat ke Krishna Murti
Vulkan Platinums Official - Nama Ferdy Sambo masih hangat, viral, serta tidak habis diperbincangkan di jagat raya media sosial dan di tengah masyarakat tanah air.
Ferdy Sambo sendiri adalah seorang mantan Kadiv Propam yang telah ditetapkan sebagai seorang tersangka oleh Polri atas kasus dari kematian Brigadir J, yang terus dibicarakan dan viral di berbagai platform media sosial.
Baru-baru saja, terdapat sebuah cuplikan video yang viral di media sosial yang mengunggah sosok lawas dari Ferdy Sambo.
Video ini diunggah oleh akun TikTok @PastiViral. Video yang berdurasi hanya beberapa detik itu memperlihatkan Ferdy Sambo yang sedang berjoget dengan para anggota polisi yang lainnya.
Ferdy Sambo Minta Naik Pangkat
Tidak hanya itu, dalam tulisan yang dilampirkan dalam video, diduga diambil sekitar tahun 2016 itu, memperlihatkan sosok Ferdy Sambo yang meminta dan memohon doa kepada Krishna Mukti agar dapat menjadi Komisaris Besar Polri.
Di saat itu, Ferdy Sambo diketahui masih berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), sedangkan Krishna Murti masih menjabar Komisaris Besar Polisi.
"Sukses terus pak menjadi jendral dan bisa meng-kombeskan saya Pak!" ucap dari Ferdy Sambo sambil sesekali tersenyum.
Di video tersebut juga dituliskan bahwa karir dari Ferdy Sambo terbilang meroket dan sangat cemerlang di kepolisian.
Di tahun 2016, Ferdy Sambo baru menjadi seorang AKBP, dan di tahun 2021 sudah menjadi Irjen atau Inspektur Jenderal dengan pangkat bintang dua dengan Jabatan Kadiv Propam.
Beberapa prestasi yang membuatnya meroket adalah kasus tentang Jessica kopi sianida dan Bom Sarinah di Thamrin pada tahun 2016 silam.
Meskipun berbagai prestasi telah ia torehkan, namun semua usahanya itu menjadi sia-sia, karena saat ini ia telah resmi menjadi tersangka kasus kematian dari Brigadir J.
Melibatkan Banyak Pihak
Hingga saat ini pihak kepolisian terus berusaha mengungkapkan kebenaran atas kasus kematian dari Brigadir J yang ternyata melibatkan banyak orang, termasuk Ferdy Sambo.
Pihak kepolisian kini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian dari Brigadir J, yakni: Bharada E, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Brigadir Ricky Rizal.
Penetapan atas keempat orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut menyaksikan dan membiarkan peristiwa itu terjadi.
Para tersangka akan dijerat dengan berlapis: Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya hingga 20 tahun.
Selain itu, sosok dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati pun sepertinya akan menyusul menjadi tersangka dalam kasus kematian dari Brigadir J.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.