Tampilkan postingan dengan label seorang bocah dianiaya guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seorang bocah dianiaya guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 April 2023

Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dianiaya di depan umum

Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dianiaya di depan umum 

 

vlkanplatinums-official - Anak-anak sering dianiaya di depan umum. Kali ini menimpa seorang anak berusia sembilan tahun dan parahnya pelakunya adalah seorang guru di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. 

Menyikapi hal tersebut, Petugas Khusus Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, akan terus mencermati situasi pelecehan pasca-pelecehan setelahnya. 

Alasan kekerasan tersebut adalah karena MGS merasa anaknya telah berbuat salah padanya. “Kami menyayangkan adanya kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru yang tidak jujur ​​terhadap seorang anak di Flores Timur. 

Selain itu, anak ini disiksa di tempat umum yang dilihat banyak orang. Ini dapat menyebabkan masalah bagi anak.

Oleh karena itu, kami akan terus memantau kondisi para korban dan memastikan para korban mendapatkan pertolongan dan dapat pulih secara mental dan fisik," kata Nahar dalam keterangannya, dilansir Jumat (14/4/2023). 1. Kondisi fisik korban membaik 

Layanan Sahabat Perempuan dan Anak KemenPPPA (SAPA) berafiliasi dengan Biro Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KB3) Flores Timur. Upaya pembelaan melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui kondisi fisik dan mental korban setelah penganiayaan.

Nahar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui korban tidak mengalami luka psikis yang serius dan mampu berkomunikasi dengan baik. Kondisi fisik korban juga membaik dan dapat mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah.

2. Setuju untuk menyelesaikan masalah ini dengan keadilan 

Nahar menjelaskan, pihaknya akan bertanggungjawab untuk proses tindak lanjut antara korban dan pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui pengadilan. 

“Peradilan restorative justice atau keadilan diarahkan untuk mencari solusi yang tepat dengan menekankan pada pemulihan korban agar dapat kembali pada keadaan semula. Oleh karena itu, kami berharap setelah adanya kesepakatan, sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak yang bersangkutan, "Bisa dilanjutkan ke pengadilan," kata Nahar.

3. Laporkan kekerasan di sekitar Anda 

Nahar mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau menemui kekerasan di lingkungannya, agar korban dapat segera dilindungi dan kekerasan tidak terulang kembali. 

Ia juga berpesan kepada masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui adanya kekerasan untuk segera melaporkannya ke SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.