Tampilkan postingan dengan label PTDH Ferdy Sambo 2022. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTDH Ferdy Sambo 2022. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Agustus 2022

Ferdy Sambo Resmi Kena Pecat dari POLRI

Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari POLRI

Vulkan Platinums Official - POLRI resmi menjatuhkan tegas sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022.

Keputusan PTDH  (Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap Irjen Ferdy Sambo telah diputuskan melalaui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang tersebut diketahui diadakan sejak hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 pagi hingga hari Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

"PTDH atau Pemberhentian secara Tidak Hormat sebagai anggota POLRI," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin dari sidang etik Ferdy Sambo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Kamis tanggal 25 Agustus 2022.

Terhadap keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak dapat tinggal diam. Reaksinya Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk menajukan adanya banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol (PP) 7 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding. Apapun keputusan banding nanti, kami akan siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo.

Adapun sidang kode etik yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo dilakukan setelah Jenderal Bintang dua itu menjadi otak tersangka dari kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang tersebut turut menghadirkan beberapa saksi terkait dari kasus pembunuhan berencana tersebut.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Antara lain adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga dari Ferdy Sambo yang bernama Kuat Ma'ruf.

Di dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni: Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka tesebut itu akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider, Pasal 338 Juncto, Pasal 55 Junco, Pasal 56 UU KUHP.

Ferdy Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Putri, dan Kuat juga diduga turut membantu dalam proses kejadian pembunuhan dari Brigadir J.